“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada pengadu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya saat membacakan keputusannya, Senin (2/12).
Dalam keputusan ini, Heddy menyebut bahwa Ummi Wahyuni selaku Ketua sekaligus merangkap sebagai Anggota KPU Jabar, dinilai bersalah dan melanggar kode etik setelah dianggap membiarkan pergeseran suara partai NasDem saat Pileg 2024.
Sehingga melalui keputusan ini, Heddy meminta agar segera dilaksanakan oleh KPU Jabar selama 7 hari ke kedepan.
Baca Juga:Begini Kronologi Pria Berprofesi Polisi Tega Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi BogorNgeri! Ibu Tewas Ditangan Anak Kandung Berprofesi Polisi, Kapolres Bogor Pastikan Tindak Tegas Pelaku
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap pengadu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” imbuhnya.(San)
