JABAR EKSPRES – Direktur Democracy and Electoral Empowerement Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nurhayati menanggapi soal adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai ketua KPU Jabar.
Menurut Neni, keputusan DKPP Republik Indonesia ini patut diapresiasi lantaran kasus yang menjadi titik masalah pencopotan ketua KPU Jabar tersebut sebelumnya sempat dilaporkan ke DEEP Indonesia.
“Kasus terkait pergeseran suara itu sebetulnya sudah pernah dilaporkan oleh pengadu kepada DEEP Indonesia dan memberikan kronologis bagaimana yang terjadi di dapil Subang, Majalengka, dan Sumedang (Dapil IX),” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (2/13).
Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, Neni menyebut salah satunya yakni adanya pergeseran suara di Dapil IX pada Pileg 2024 kemarin.
BACA JUGA: Meski Diberhentikan dari Ketua, Ummi Wahyuni Masih Menjadi Komisioner KPU Jabar
“Memang kita sangat menyayangkan bahkan dari kronologis yang disampaikan, itu bukan hanya membiarkan, tapi memang disitu ada peran d ketua KPU Jabar untuk kemudian dilakukan pergeseran suara itu sendiri,” ungkapnya.
Tak hanya mengapresiasi, Neni menambahkan bahwa DEEP Indonesia juga menyarankan kepada DKPP untuk terus melakukan tindak lanjut dari kasus ini.
“Keputusan DKPP ini seharusnya jangan hanya dilakukan pencopotan dari jabatan (ketua). Karena kita tahu sebetulnya enggak bisa mempertahankan penyelengara pemilu yang tidak berintegritas. Karena ini akan sangat merusak proses penyelengara yang sedang dilaksanakan,” kata dia.
Maka dari itu, Neni berharap keputusan DKPP ini harus jadi peringatan bagi KPU di seluruh Jabar.
BACA JUGA: Klaim Angka Prasejahtera di Kota Bandung Turun, Kemiskinan Ekstrem jadi Sorotan
“Ini (keputusan DKPP) harus menjadi warning (peringatan) untuk KPU Kabupaten/kota khususnya yang ada di Provinsi Jabar agar tidak main-main dengan yang namanya integritas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar), Ummi Wahyuni resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Pemberhentian ini dibacakan langsung oleh ketua DKPP Republik Indonesia, Heddy Lugito melalui sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube, Senin, 2 Desember 2024.