JABAR EKSPRES – Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) digeruduk puluhan massa dari elemen buruh, pada Sabtu, 30 November 2024.
Di kantor Bawaslu, massa dari elemen buruh yang berasal dari Koalisi 6 Serikat Bandung Bart menuntut agar Bawaslu menindak tegas para kontestan Pilkada KBB yang melanggar aturan selama masa kampanye.
Mereka menilai penanganan pelanggaran pemilu tak akuntabel karena sederet kasus dugaan politik uang dan netralitas tak pernah tuntas ditindak pelakunya.
BACA JUGA: Pemkot Cimahi Terus Berdayakan Perempuan untuk Wujudkan Kesejahteraan Keluarga
Dalam orasinya, para buruh menilai Bawaslu selalu berasalan kekurangan syarat formil dan materil saat menindak pelanggaran politik uang dan netralitas. Sehingga tiap kasus yang terjadi tak pernah jelas penegakan hukumnya.
Akibat kondisi ini pelaksanaan Pilkada Serentak jauh dari nilai demokrasi karena terdapat praktik-praktik melanggar aturan seperti money politik dan pengerahan aparat tak bisa dicegah maupun ditindak tegas.
“Kami minta Bawaslu menerangkan ke publik sejauh mereka menindak pelanggaran yang terjadi. Jangan sampai sudah diregister kasus lalu diperiksa terus pulang. Hukumannya gak ada,” kata Koordinator aksi buruh, Dadang Ramon, di Kantor Bawaslu Bandung Barat.
Menurutnya, Bawaslu selama ini terkesan macan ompong karena kasus-kasus pelanggaran yang mengemuka tak pernah di tindak tuntas.
Misalnya, lanjut dia, kasus netralitas aparat desa di Kecamatan Gununghalu, hingga saat ini langkah dari Bawaslu tidak terlihat transparan.
“Tindak tegas pelanggar pemilu, siapa pun pelakunya. Kami tak ingin demokrasi Bandung Barat rusak tindak para pelanggar. Bawaslu harus berani,” tegasnya.
Dadang memastikan gerakan aksi buruh tak ada keberpihakan terhadap salah satu calon. Aksi tersebut murni karena keresahan atas maraknya pelanggaran pemilu dan upaya elemen buru untuk mewujudkan Pilkada Luber Jurdil supaya menghadirkan pemimpin berkualitas.
“Gerakan buruh tak berpihak pada salah satu pihak. Ini aksi kepedulian karena demokrasi di Bandung Barat kami anggap telah mati karena penyelenggara seperti Bawaslu tak bekerja maksimal,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu BandungBarat, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan selama masa kampanye hingga hari pencoblosan. Bawaslu telah menandatangani 13 perkara pelanggaran pemilu mulai dari kasus dugaan netralitas, pemakaian fasilitas negara, hingga politik uang. Dari belasan kasus itu, sebanyak 3 kasus pelanggaran pidana pemilu dinyatakan rampung dan tak memenuhi unsur pidana.