JABAR EKSPRES – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung Dimas A. Iskandar turut merespon hilangnya sejumlah surat suara di Kota Bandung. Yakni 49 surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 010 Babakan Ciamis.
Dimas menuturkan, seusai mendapat laporan kejadian itu pihaknya juga datang ke lokasi. Upaya penyisiran juga telah dilakukan. Mulai dari penggeledahan, hingga menyisir tempat pembuangan.
Tapi sayangnya, 49 surat suara itu tidak ditemukan. “Sudah dicari tapi memang tidak ada,” jelasnya, Jumat (29/11) dini hari.
Dimas melanjutkan, hilangnya surat suara itu telah dicatat dalam kejadian khusus. “Masuk form kejadian khusus,” ujarnya.
BACA JUGA:Tak Mau Bayar Es Doger Pesanannya, Preman di Cileunyi Bandung Nekat Aniaya Penjual
Menurut Dimas, hilangnya surat suara itu tidak akan mempengaruhi hasil penghitungan suara. Karena yang hilang adalah surat suara yang belum digunakan.
Bawaslu juga telah berkomunikasi dengan sejumlah TPS lain. Tapi juga tidak ada laporan ataupun temuan kelebihan surat suara di kisaran angka surat suara yang hilang itu.
Surat suara yang hilang itu sebenarnya juga tidak bisa digunakan di TPS lain. Karena sebelum hilang telah ditulisi identitas TPS oleh KPPS. “Sudah ada tanda tangan KPPS juga, jadi kalaupun digunakan hanya bisa di TPS tersebut,” bebernya.
Hilangnya surat suara itu berlangsung saat hari pemungutan. Tepatnya di TPS yang berdada di Gedung Indonesia Menggugat (GIM).
Menurut Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Sumur Bandung, Ahmad Hariri, hilangnya surat suara itu baru disadari KPPS saat proses penghitungan suara. Seharusnya ada 206 sisa surat suara yang tidak digunakan, tapi yang ada hanya 157 surat suara.
Di TPS tersebut tercatat ada 583 DPT. Lalu TPS itu mendapat kiriman 598 surat suara. Dari jumlah itu, total ada 392 surat suara yang digunakan. (son)