Sebanyak 3,3 Juta Orang Terlibat Narkoba, BNN Sebut Pendekatan Rehabilitasi Sebagai Solusi Holistik

JABAR EKSPRES – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar diskusi penting tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di The Alana Hotel, Kabupaten Bogor, Senin (25/11).

Tema yang diangkat dalam diskusi ini adalah Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2014, Guna Mewujudkan Sinergi Penanganan Tindak Pidana Narkoba.

Kepala BNN, Irjen Pol Marthinus Hukom, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2014 mengenai penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika melalui lembaga rehabilitasi.

BACA JUGA: Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan

“Ini dilakukan guna menyusun solusi atas tantangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, dan mendorong pengembangan pendekatan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika,” katanya kepada awak media.

Menurut data 2023, terdapat 3,3 juta penyalahguna narkotika di Indonesia pada kelompok usia 15-64 tahun, dengan angka prevalensi mencapai 1,73 persen.

Selain itu, kondisi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) turut menjadi sorotan.

BACA JUGA: APK Masih Marak di Hari Tenang, Bawaslu: Kewenangan KPU

Pada Oktober 2024, jumlah penghuni lapas mencapai 273.755 orang, hampir dua kali lipat dari kapasitas yang tersedia, dengan lebih dari 123.000 di antaranya terkait kasus narkotika.

Irjen Pol Hukom juga menambahkan bahwa BNN telah melakukan asesmen terhadap 8.677 tersangka narkotika pada periode Januari hingga Oktober 2024.

Dari jumlah tersebut, 5.596 kasus direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap maupun rawat jalan.

BACA JUGA: Torehkan Prestasi, SMK Muhammadiyah 1 Cileungsi Raih Juara Kompetisi Bahasa Inggris se Kabupaten Bogor

“Proses assessment terpadu itu dilaksanakan untuk mengurai permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan penegakan hukum di bidang narkotika, khususnya kepada para pengguna,” ucapnya.

Melalui diskusi ini, BNN berharap dapat menemukan solusi untuk mengatasi kendala dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, mengurangi overkapasitas lapas, serta menurunkan permintaan narkotika di masyarakat.

“Kami ingin menciptakan solusi holistik dalam menangani permasalahan penyalahgunaan narkotika, dengan mengutamakan pendekatan rehabilitasi sebagai langkah strategis untuk mengurangi dampak sosial, hukum, dan kesehatan masyarakat,” tutupnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan