Atas perbuatan tersebut, tersangka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian ditersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukum paling lama 10 tahun.
