JABAR EKSPRES – Subsdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Kepri ungkap modus baru terkait judi online yang menyasar komunitas sepeda motor dengan memasang stiker dan membagi-bagikan baju kaos yang bertuliskan situs judi daring.
‘’Jadi modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar klub motor,’’ kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, dikutip dari ANTARA, Senin (25/11).
Putu menyebut satu tersangka ditangkap dalam kasus tersebut berinisial YA alis B. pelaku sudah menjalankan aksinya sejak enam bulan dan sudah meraih keuntungan dari promosi judi daring selama periode tersebut sebesar Rp36 juta.
BACA JUGA: Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Daftar Lengkap Gaji PPK, PPS, dan Santunan Kecelakaan
‘’Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu,’’ kata Putu.
Tidak hanya menangkap seorang tersangka, penyidik juga sedang mengembangkan tersangka lainnya, pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi daring tersebut.
Kronologi penangkapan, Kasubdit V Direskrimus Polda Kepri Kompol. Gukma Uliate Sitompul menjelaskan bahwa tersangka dari hasil patrol siber yang menemukan postingan situs bermuatan perjudian pada dua akun Instagram.
BACA JUGA: Penampilan Mbappe Kurang Meyakinkan, Real Madrid Diam-Diam Rekrut Pemain Baru
Kedua akun tersebut yaitu @NIN** dan @BEN** yang dikuasai oleh seseorang berinisial R alias J.
‘’Pemilik akun ini masih kami dalami,’’ kata Sitompul.
Sitompul mengatakan isi akun Instagram itu berupa gambar sepeda motor merk Kawasaki Ninja berwarna oranye milik tersangka YA alias B yang dibagian tangka BBM terdapat stiker bertuliskan nama websiteb judi daring BEN***.
BACA JUGA: Sulyanati Soroti Mimpi Kota Banjar yang Belum Terwujud
Menurut Sitompul, akun Instagram tersebut mentautkan sebuah situs bermuatan perjudian.
Atas petunjuk tersebut dan informasi dari masyarakat, ia mengatakan, penyidik melakukan pengembangan pada tanggal 4 November, berhasil menangkap tersangka YA alias B yang merupakan bagian dari grup terduga R aliasi J pemilik dua akun Instagram tersebut.
Sitompul menjelaskan hasil investigasi tim ditemukan petunjuk atau bukti bahwa tersangka YA alias B telah membagikan baju kaos dan sticker yang didapatkan dari R alias J bertuliskan BEN*** kepada anggota klub sepeda motor di Kota Batam.