JABAR EKSPRES – Subsdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Kepri ungkap modus baru terkait judi online yang menyasar komunitas sepeda motor dengan memasang stiker dan membagi-bagikan baju kaos yang bertuliskan situs judi daring.
‘’Jadi modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar klub motor,’’ kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, dikutip dari ANTARA, Senin (25/11).
Tidak hanya menangkap seorang tersangka, penyidik juga sedang mengembangkan tersangka lainnya, pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi daring tersebut.
‘’Pemilik akun ini masih kami dalami,’’ kata Sitompul.
Baca Juga:Penampilan Mbappe Kurang Meyakinkan, Real Madrid Diam-Diam Rekrut Pemain BaruPolres Banjar Bersama Instansi Terkait Tertibkan APK pada Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Atas petunjuk tersebut dan informasi dari masyarakat, ia mengatakan, penyidik melakukan pengembangan pada tanggal 4 November, berhasil menangkap tersangka YA alias B yang merupakan bagian dari grup terduga R aliasi J pemilik dua akun Instagram tersebut.
Sitompul menjelaskan hasil investigasi tim ditemukan petunjuk atau bukti bahwa tersangka YA alias B telah membagikan baju kaos dan sticker yang didapatkan dari R alias J bertuliskan BEN*** kepada anggota klub sepeda motor di Kota Batam.
