JABAR EKSPRES – Menjelang Pilkada 2024, banyak yang penasaran dengan gaji panitia KPPS, PPK, PPS, dan santunan kecelakaan.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin di tingkat daerah.
Dalam penyelenggaraannya, berbagai pihak, termasuk badan Adhoc seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), turut andil menjalankan tugas-tugas penting.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka, pemerintah memberikan honorarium yang telah ditetapkan.
Berikut rincian gaji yang diterima oleh badan Adhoc dalam Pilkada 2024:
Gaji PPK Pilkada 2024
1. Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
2. Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
3. Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan
4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPK: Rp 1.300.000 per bulan
BACA JUGA: Susunan Duduk dan Tugas KPPS 1 sampai 7 dalam Pilkada Serentak 2024
Gaji PPS Pilkada 2024
1. Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
2. Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
3. Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan
4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPS: Rp 1.050.000 per bulan
Gaji KPPS Pilkada 2024
1. Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
2. Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
3. Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan menerima honor sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS
Menurut PKPU Nomor 12 Tahun 2024, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terdiri dari 7 orang (1 ketua dan 6 anggota) yang bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA: Dapat Uang Dompet Digital dari Aplikasi Penghasil Uang, Caranya Mudah
KPPS berperan penting dalam pelaksanaan pemungutan suara, termasuk penghitungan suara, menjamin kelancaran proses pemilu, serta memastikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil terwujud.
Santunan Kecelakaan untuk Badan Adhoc
Anggota badan Adhoc juga berhak menerima santunan kecelakaan selama menjalankan tugas, dengan rincian:
– Meninggal dunia: Rp 36.000.000
– Cacat permanen: Rp 30.800.000
– Luka berat: Rp 16.500.000
– Luka sedang: Rp 8.250.000
– Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000
Tanggal Pencairan Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji KPPS biasanya diberikan setelah masa kerja selesai, diperkirakan pada 8 Desember 2024.
Namun, pencairannya bisa saja dilakukan lebih awal atau setelah tanggal tersebut, sesuai kebijakan dan kondisi administrasi.