Bawaslu Kota Cimahi Tegaskan Aturan Kampanye di Media Massa untuk Pilkada 2024

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2024 agar mematuhi aturan terkait penggunaan media massa cetak dan elektronik.

Kampanye melalui iklan di media tersebut hanya diperbolehkan berlangsung pada 10-23 November 2024.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, menegaskan bahwa seluruh aktivitas kampanye di media massa dilarang dilakukan selama masa tenang.

BACA JUGA: Bawaslu Cimahi Tegaskan Larangan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024

“Materi iklan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, mencakup informasi tentang pasangan calon, nomor urut, visi, misi, program, dan tanda gambar partai politik,” jelas Fathir dalam keterangan tertulisnya.

Fathir juga menyebutkan bahwa iklan kampanye wajib mematuhi etika periklanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penayangan iklan hanya boleh dilakukan selama 14 hari sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan media terkait.

BACA JUGA: GRATIS! Input KTP Sekarang dan Dapatkan Saldo DANA Rp400 Ribu Resmi dari Pemerintah Jika Terima Notifikasi Ini

Untuk media cetak, penayangan iklan dibatasi maksimal satu halaman per hari untuk setiap media. Sementara itu, untuk televisi dan radio, terdapat aturan lebih spesifik.

“Televisi maksimal 10 spot per hari dengan durasi 30 detik per spot, sedangkan untuk radio maksimal 10 spot per hari dengan durasi 60 detik per spot,” beber Fathir.

Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan kampanye demi mencegah pelanggaran dan sengketa pemilu.

BACA JUGA: PKR Soroti Kerawanan Money Politic Memasuki Masa Tenang!

Selain itu, partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye diwajibkan menyampaikan materi iklan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum masa penayangan dan menerima tanda terima dari KPU sebagai bukti.

“Dengan mematuhi imbauan ini, diharapkan proses kampanye dapat berjalan kondusif, adil, dan sesuai aturan demi kesuksesan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024,” pungkasnya. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan