Dua Dugaan Pelanggaran Kampanye, Komite Konstituen Bakal Lapor ke Bawaslu Kota Bandung

JABAR EKSPRES – Komite Konstituen Kota Bandung turut menyorot dinamika pilkada Kota Bandung. Pihaknya mengantongi sejumlah bukti dugaan pelanggaran kampanye. Karena itu mereka bakal melaporkan temuan itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Komite Konstituen Kota Bandung Yadi Suryadi menuturkan, sedikitnya ada dua dugaan pelanggaran yang bakal ia laporkan. Yakni, dugaan keberpihakan Lurah Cigadung dan dugaan penggiringan masa dalam kegiatan kampanye Paslon di GOR C-tra Arena beberapa waktu lalu.

Yadi menuturkan, pada kasus yang pertama, pihaknya mendapati foto bahwa Lurah Cigadung berpose tiga jari yang mengindikasikan ke salah satu paslon Pilkada Kota Bandung. “Itu tidak netral,” jelasnya, Sabtu (23/11).

Yadi melanjutkan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ASN harus Netral dan tidak berpihak kepada paslon mana pun.

Sedangkan di GOR C-tra Arena, ada dugaan penggiringan massa dan dugaan money politik. “Kami ini kan pemerhati, independen. Ingin pilkada yang baik. Makanya kami akan laporkan dua dugaan itu,” cetusnya.

Yadi menyebut saat ini, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti soal dugaan tersebut. Dimana nantinya pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada Bawaslu kota Bandung. “Tentu kami punya bukti. Sehingga jadi bekal dalam laporan,” bebernya.

Rencananya, laporan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Sehingga harapannya bawaslu juga bisa segera memproses.

Pihaknya menginginkan pilkada saat ini bisa berjalan damai. Sehingga tidak ada aktivitas kampanye yang menyalahi aturam.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan