JABAR EKSPRES – Penganggaran yang dialokasikan Pemkot Bandung dengan total kurang lebih Rp 40 miliar guna rehabilitasi, pembangunan, dan pemeliharaan trotoar seolah tak dibarengi dengan kebijakan guna pemenuhan kualitas hak pejalan kaki.
Pasalnya, dibeberapa titik pembangunan maupun rehabilitasi trotoar masih berdiri para pedagang kaki lima maupun tempat lokasi parkir kendaraan.
Salah satu contoh yakni Rehabilitasi Trotoar Jl. Cilaki dan Jl. Cisangkuy yang anggarannya sentuh Rp 2 miliar, masih banyak ditemui para pedagang kaki lima yang berdiri di kawasan tersebut.
Terparah yakni trotoar Jalan Ahmad Yani Kota Bandung. Mulai dari parkir kendaraan hingga para pedagang kaki lima banyak berdiri di kawasan tersebut. Warung kopi, roda pedagang jual beli emas, jadi potret belum inklusifnya trotoar di Kota Bandung.
BACA JUGA: Mantap! RSUD Kota Bogor Terapkan CAPD bagi Pasien Gagal Ginjal hijgga Layanan Digital
Namun dalam upaya menuju Bandung Kota Inklusif, pembangunan trotoar di Kota Kembang tampak tidak sejalan dengan kebijakan yang konkrit. Kurangnya pengawasan dan ketegasan menyebatkan hak pejalan kaki direbut oleh para PKL dan oknum-oknum jukir liar.
Pengamat Tata Kota Universitas Indonesia, Yudi Asep menyayangkan soal sentralisasi trotoar inklusif yang hanya terfokus di wilayah pusat kota.
Padahal, keberadaan trotoar sangat dibutuhkan masyarakat guna mobilisasi perjalanan jangka pendek, yang tidak perlu menggunakan kendaraan pribadi.
“Sentralisasi trotoar bebas PKL dan parkir ini hanya terfokus di pusat kota dan tempat wisata. Cek aja, dipinggiran kota yang luput dari pengawasan, masih banyak tenda PKL dan parkir kendaraan yang memanfaatkan kawasan ini,” katanya kepada Jabarekspres, Kamis (21/11).
BACA JUGA: BlueBand Berikan Penghargaan Kepada Kartika Sari untuk Hadirkan Bakery Berkualitas
Menurutnya, hal-hal pemberian seperti ini malah akan menyebabkan “umur” trotoar tak akan bertahan lama. Malah, Bukan tak mungkin tiap bulannya dinas terkait melakukan rehabilitasi trotoar.
“Trotoar emang pada dasarnya gak ada yang mampu bertahan lama. Ditambah masih banyak PKL yang karena kurangnya pengawasan, menjamur lah mereka ini,” ujarnya
Padahal, diakuinya, Pemkot Bandung tinggal menjalankan dasar aturan yang telah tertuang lewat Undang-Undang maupun Perda dan Perwal yang berlaku.