JABAR EKSPRES – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor akan kehilangan kesempatan membela dirinya, jika ia kembali tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang dijadwalkan pada Jumat (22/11/2024) besok.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11). “Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu kan akan meringankan yang bersangkutan.”
Menurutnya, Sahbirin hanya akan merugikan dirinya sendiri jika tidak hadir. Sebab, kata dia, segala hal yang disampaikan para tersangka maupun saksi perkara, akhirnya akan disampaikan kepada hakim secara terbuka dihadapan publik.
Artinya, jika yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan sama dengan membuang kesempatan membela diri, ataupun memberikan tanggapan atas keterangan para tersangka dan saksi lainnya.
“Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya tolong sampaikan,” ujarnya.
“Supaya nanti imbang keterangan dari tersangka, keterangan dari saksi dan itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mangkir dari pemanggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi penyidikan dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Yang dijadwalkan pada Senin (18/11) kemarin.
Ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan apapun kepada pihak Penyidik KPK.
BACA JUGA:Gencarkan Perombakan di Tubuh BUMN, Erick: Sebuah Transisi yang Baik
Tim Penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang penyelenggara negara terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (6/10) malam.
Adapun enam orang tersebut diantaranya Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).