Bawaslu Terima Nota Keberatan dari Paslon 03 Terkait Dugaan Provokasi di Debat Publik

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung menerima nota keberatan dari kubu Pasangan Calon (Paslon) Muhammad Farhan – Erwin. Itu terkait dugaan aksi provokasi oleh oknum pendukung paslon dalam debat publik pamungkas yang digelar beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas A Iskandar menuturkan, nota keberatan itu baru ia terima Rabu (20/11) malam. “Itu baru semalam. Istilahnya nota keberatan,” terangnya, Kamis (21/11).

Dimas melanjutkan, keberatan itu sebenarnya bisa disampaikan pada saat hari H atau berlangsungnya debat tersebut. Sehingga pihak KPU sebagai pelaksana debat bisa langsung mengambil tindakan. “Itu kan juga sudah ditegur juga dari moderator. Dan jika perlu, KPU bisa mengeluarkan yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurut Dimas, saat ini pihaknya masih mendalami terkait nota keberatan itu. “Kami kaji dulu, apakah bisa masuk dugaan pelanggaran ataupun sengketa,” jelasnya.

Sebelum lebih jauh, pendalaman yang dilakukan bawaslu juga berkaitan dengan kewenangan. Yakni apakah nota keberatan itu bisa masuk dalam kewenangan yang dimiliki bawaslu. Jangan sampai bawaslu melanhkah di posisi yang sebenarnya bukan menjadi kewenangannya.

Diketahui dugaan provokasi oleh pendukung salah satu paslon itu terjadi saat debat terakhir yang digelar KPU Kota Bandung, Selasa (19/11) malam. Saat itu wakil dari paslon nomor urut 03 tengah menyampaikan gagasannya perihal UHC.

Lalu ada dari salah satu pendukung paslon lain berteriak. Erwin yang saat itu menyampaikan gagasan ikut terbawa.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan