Selama 50 Hari, Polres Cimahi Sita Ribuan Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat

JABAR EKSPRES – Polres Cimahi berhasil menyita sebanyak 1.298 knalpot brong dari pengguna kendaraan bermotor selama 50 hari penindakan, yang dimulai sejak 7 September 2024.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak standar.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa penindakan terhadap knalpot brong merupakan bentuk pelayanan pihak kepolisian kepada masyarakat.

BACA JUGA: Adithia Yudhistira Paparkan Delapan Titik Intervensi untuk UMKM Cimahi Naik Kelas

“Penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (20/11/2024).

Ia menambahkan, regulasi tersebut mengatur sanksi bagi pengguna knalpot brong dengan ancaman hukuman satu bulan penjara atau denda maksimal Rp250 ribu.

Tri menegaskan, penindakan terhadap knalpot brong yang meresahkan masyarakat terus berlanjut sebagai bentuk keseriusan Polres Cimahi dalam menciptakan kenyamanan dan ketertiban di jalan raya.

BACA JUGA: Sendi Fardiansyah Bertemu Habib Luthfi bin Yahya: InsyaAllah, Wejangan Abah akan Saya Pegang Teguh

“Ini bukan akhir dari penindakan yang kita lakukan, justru ini bukti keseriusan kami terhadap penindakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait mengapa kepolisian tidak menindak penjual knalpot brong, Kapolres menjelaskan bahwa yang melanggar hukum adalah penggunaan knalpot tersebut di jalan raya, bukan penjualannya.

“Knallpot racing itu diperuntukkan untuk balapan di sirkuit, bukan digunakan di jalan raya,” jelas Tri.

BACA JUGA: Cara Membuat Video Transformasi Venom yang Tren di Media Sosial

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis agar tidak melanggar hukum dan menciptakan ketertiban di jalan.

“Pengendara yang menggunakan knalpot brong selain diminta memperlihatkan surat-surat juga diwajibkan mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar,” tutupnya. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan