JABAR EKSPRES – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, Indra Sumarno memberikan penegasan mengenai pentingnya pendampingan hukum yang disediakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk lembaga pemerintahan Termasuk di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, layanan ini tidak dikenakan biaya sama sekali, sebagai bentuk dukungan dari pihak kejaksaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab hukum.
Indra Sumarno mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada 16 OPD termasuk BUMD yang menjalin kerjasama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Banjar. “Semua pelayanan yang diberikan sepenuhnya gratis,” tegasnya.
Melalui sambungan telepon kepada Jabar Ekspres pada Rabu (20/11/2024), Indra menambahkan bahwa kerjasama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari konsultasi hukum hingga penegakan hukum. Yang bertujuan untuk memastikan setiap langkah operasional lembaga pemerintahan tetap berlandaskan pada norma-norma hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Habiskan Anggaran Rp900 Juta untuk Plesiran ke Bali, Pengamat Desak Pencopotan Kepala Dinsos Bogor
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya juga menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh JPN di seluruh kejaksaan kota atau kabupaten di Jawa Barat, termasuk di Kota Banjar, tidak dipungut biaya.
Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa selain pendampingan hukum yang biasa dilakukan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) atau Proyek Strategis Daerah (PSD) juga tidak dikenakan biaya. “Pendampingan yang dilakukan oleh Datun atau pengamanan PSN atau PSD itu ‘NO FEE’,” tegasnya dalam pesan tertulis kepada Jabar Ekspres.
Di Kota Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar telah menjalin kerjasama dengan beberapa OPD dan perusahaan milik daerah, termasuk Perumdam Tirta Anom Kota Banjar. “Kerjasama ini diharapkan agar setiap langkah yang diambil oleh Perumdam selalu sejalan dengan regulasi yang ada. Kerjasama ini tidak dikenakan biaya,” kata Direktur Perumdam Tirta Anom Banjar, E Fitrah Nur Kamilah. (CEP)