Terakhir, Agus Djoko Pramono mengusulkan agar dibuat aturan standar soal penghitungan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.
Wakil Ketua BPK 2019-2023 itu berpandangan, kerugian negara dan kerugian perekonomian negara adalah dua hal yang berbeda. Hal ini juga berlaku dalam penanganan perkara korupsi.
“Saya mengusulkan penghitungan kerugian perekonomian negara adalah menghitung kerugian berkurangnya nilai dari aset negara yang belum tercatat,” tandas Djoko.