JABAR EKSPRES – UJI kelayakan dan kepatutan kepada 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah usai, Selasa 19 November 2024, kemarin.
Dari 10 capim KPK tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memilih 5 nama yang akan menjabat sebagai pimpinan di lembaga anti rasuah selama lima tahun kedepan.
Satu per satu capim KPK mengikuti tahapan seleksi secara bergantian. Durasi ujiannya berlangsung kurang lebih 120 menit. Ujian kelayakan ini dibagi menjadi 2 hari.
Hari pertama, Senin 18 November 2024, terdapat empat capim KPK. Diantaranya: Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi C. Brata.
Sementara hari kedua, Selasa 19 November 2024 giliran enam capim KPK lainnya yang menjalani ujian kelayakan. Diantaranya: Ida Budhiati, kemudian dilanjut ke Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, Djoko Poerwanto, Ahmad Alamsyah Seragih, dan Agus Joko Pranomo.
Saat menjalani ujian kelayakaan dan kepatutan, Setyo Budiyanto menyampaikan pandangannya mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada jajaran Komisi III DPR RI.
Eks Penyidik KPK itu menilai dua pasal yang menuai polemik tersebut layak diuji materi ke Mahkama Konstitusi. Sebab, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengandung kerancuan dan menjadi beban penyidik dalam mengungkap sebuah perkara.
Selain itu, dia pun berpandangan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu membuka peluang mengambil kebijakan terjerat kasus korupsi, meski perbuatan tersebut tidak menguntungkan dirinya dan tidak ada unsur mens rea.
“Pasal 2 dan 3 ini merupakan Pasal yang sedikit bias. Menurut kami sebaikannya ada judical reviews, atau mungkin peninjauan kembali di Mahkama Konstitusi sehingga mengambil kebijakan tidak disalahkan,” kata Setyo.
Sementara itu, Poengky Indarti saat menjalani ujian kelayakan dan kepatutan menyampaikan bahwa krisis kepercayaan kepada KPK lantaran integritas pemimpinnya bermasalah.
Dia pun menyentil adanya pemimpin KPK yang diperiksa lantara pelanggaran etik. Bahkan ditetapkan tersangka karena kasus gratifikasi dan pemerasan.
Untuk itu, Poengky menegaskan kunci mengembalikan kepercayaan dan citra maruah terhadap KPK adalah memperbaiki integritas para pimpinan di lembaga anti rasuah ini.
Poengky menyakini, dengan memulai dilakukan dari proses seleksi pimpinan KPK, yakni dengan memilih calon dengan sepak terjang yang baik dan dipastikan integritasnya bisa memperbaiki intigritas KPK.