Aktivitas Tambang Ilegal di Indonesia Cuma ada 128 Laporan

JABAREKSPRES – Aktivitas tambang ilegal di Indonesia saat ini masih saja berlangsung dan seperti sulit ditertibkan. Padahal aktivitas ilegal ini sudah jelas melanggar hukum.

Berdasarkan catatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, selama 2023 lalu ada 128 laporan pertambangan tanpa izin (PETI) di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, keberadaan PETI tersebar diberbagai wilayah di Indonesia.

‘’Tambang ilegal dilaporkan ada di wilayah Aceh, Banten, Bengkulu dan wilayah lainnya di Indonesia,’’ujar dalam rapat dengar pendapat yang di tayangkan di chanel Youtube DPR RI dikutip, (20/11/2024).

Tri mengatakan, laporan ini merujuk kepada data terbaru selama 2023 lalu yang didapatkan dari kepolisian RI.

Berdasarkan itu, provinsi  Sumatera Selatan memiliki laporan dengan jumlah terbanyak sebesar 26 laporan. Disusul Riau dengan 24 laporan.

Kemudian Sumatera Utara 12 laporan, Aceh 11, Jawa Timur 9, sumatera Barat 7, Bengkulu 6, Jawa Barat 3 laporan, kalimantan Barat 2 laporan.

Sedangkan untuk provinsi lainnya masing-masing terdapat 1 sampai 2 laporan. Dan total jumlahnya ada 128 laporan.

Untuk mengatasi masalah ini pihaknya sudah membuat aturan sebagai efek jera kepada pelaku pertambangan ilegal di Indonesia.

Untuk pemberian sanksi akan dituntut secara pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

‘’Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dalam Pasal 158,’’ kata dia.

Menurutnya Tri, sejauh ini pemerintah sudah melakukan antisipasi dengan membatasi pergerakan tambang ilegal. Salah satunya dengan membuat aplikasi SIMBARA.

Aplikasi ini mampu membatasi ruang gerak penjualan hasil dari tambang ilegal. Sebab, jika perusahaan itu tidak memiliki izin dan tidak punya stok, maka tidak bisa melakukan penjualan.

Selain itu, langkah yang dilakukan adalah melakukan formalisasi pada wilayah yang terdapat banyak tambang ilegal dengan melakukan pengawasan langsung ke lapangan.

Hal ini dilakukan untuk melihat langsung apakah aktivitas tambang tersebut benar-benar dilakukan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari atau ada perusahaan dibelakangnya.

‘’Jadi kita juga akan melihat langsung untu mengidentifikasi aktifitas dari tambang itu, kerena tidak sedikit masyarakat juga melakukan aktivitas tambang ini, hanya untuk menutupi kebutuhan hidup,’’ ujarnya. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan