4 Eks Pejabat Kemenhub Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jalur KA

Sementara dalam pelaksanaan proyek, pembangunan jalan KA Besitang-Langsa itu tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Sendi Fardiansyah Bertemu Habib Luthfi bin Yahya: InsyaAllah, Wejangan Abah akan Saya Pegang Teguh

KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawasa dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak bisa terpakai.

Akibat dari perbuatan tersangka Prasetyo ini menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan sehingga negara mengalami kerugian  sebesar Rp1,1 triliun.

 

Tinggalkan Balasan