JABAR EKSPRES – Empat mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (19/11) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan saksi pertama adalah ZUL selaku Direkteru Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkertaapian Kemenhub tahun 2017.
Kemudian, untuk saksi kedua yang diperiksa adalah AHM selaku Inspektur Jenderal Kemenhub tahun 2016-2017.
BACA JUGA: Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH
Lalu, saksi ketiga adalah LAA selaku Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perekeretaapian Kemenhub.
Saksi terakhir yang diperiksa adalah VM selaku Kasi Jembatan dan Bangunan wilayah II pada Direktorat Jenderal Perekeratapian Kemenhub tahun 2015-2017.
Harli menjelaskan, keempatnya dimintai keterangan dalam penyidikan atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.
BACA JUGA: Jelang Libur Nataru, Sekda Jabar Ingatkan Hal Ini Kepada Pengusaha Bus Pariwisata
‘’Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,’’ ucapnya.
Diketahui, keterlibatan tersangka Prastyo dalam kasus ini adalah diduga melakukan pengaturan dalam proses kontruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari surat berharga Syariah negara (SBSN).
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Abdul Qohar mengatakan dalam pelaksanaan pembangunan jalur KA ini, tersangka Prasetyo memerintahkan terdakawa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket.
BACA JUGA: Adithia Yudhistira Paparkan Delapan Titik Intervensi untuk UMKM Cimahi Naik Kelas
Kemudian, meminta NSS untuk menenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang tersebut.
Lalu, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY) atas permintaan KPA melakukan lelang kontruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.