Artinya, ketika Pemerintah meningkatkan tarif pajak, hal ini juga harus dibarengi dengan peningkatan taraf hidup masyarakat.
Oleh karena itu, evaluasi penting dari diskursus kebijakan PPN 12 persen itu bukan tentang mana yang lebih didahulukan, melainkan menemukan cara bagaimana kesehatan APBN dapat tetap dijaga sekaligus kesejahteraan rakyat Indonesia tetap terlindungi. (ANTARA)