Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung Saat Ini (Periode: 18 – 24 November 2024)

Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung Saat Ini (Periode: 18 - 24 November 2024)
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung Saat Ini (Periode: 18 - 24 November 2024)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jadwal SIM keliling  Bandung hari ini. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah wajib bagi pengemudi  sepeda motor atau mobil. Kartu SIM biasanya memiliki masa berlaku terbatas setiap 5 tahun sekali.

Lalu, Bagaimana jika kartu SIM kedaluwarsa? Jangan khawatir, perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara online atau dengan datang langsung ke outlet perpanjangan SIM yang disediakan oleh Polrestabes.

Jika Anda ingin melakukan perpanjangan kartu SIM secara online, langkah-langkahnya dapat dilihat pada artikel “Cara Perpanjang Kartu SIM Secara Online Lewat Aplikasi KORLANTAS”

Pendaftaran dan Pelayanan dibuka mulai pukul 09:00 WIB s/d 12:00 WIB.

Baca Juga:Jangan Lewatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp 120.000 Dari Kumpulkan Koin Lewat Cara IniTata Cara Dapat Saldo Dompet Digital Rp 160.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang Mudah

Jadwal SIM Keliling 2024

Berikut Jadwal SIM Keliling  Kota Bandung Jadwal 18 – 24 November 2024:

Senin, 18 November 2024:

Mobil 1: Dago Plaza

Mobil 2: ITC Kebon Kelapa

Selasa, 19 November 2024:

Mobil 1: Indo Grosir

Mobil 2: MCD Istana Plaza

Rabu, 20 November 2024:

Mobil 1: ITC Kebon Kelapa

Mobil 1: The Kings Shopping Centre

Mobil 2: Pasar Modern Batununggal

Jumat, 22 November 2024:

Mobil 1: Dago Plaza

Mobil 2: ITC Kebon Kelapa

Sabtu, 23 November 2024:

Mobil 1: The Kings Shopping Centre

Mobil 2: Dago Plaza

Minggu, 24 November 2024:

Mobil 1: Tidak Beroperasional

Mobil 2: Tidak Beroperasional

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

  • SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
  • KTP Asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP)
  • Pelayanan Sim Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
  • Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di satpas atau polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (dilokasi pelayanan).
  • Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A atau SIM C.
0 Komentar