BANDUNG – Wakil Ketua III DPRD Jawa Barat Ono Surono mengecam adanya permintaan uang kepada orangtua siswa di SMK Negeri 3 Depok
Berdasarkan informasi yang dia terima, uang tersebut akan digunakan untuk pembuatan kanopi RPLS, pembangunan gedung UKS, gedung BP hingga perbaikan pagar.
Ono mengatakan, jika komite sekolah ingin melakukan penggalangan dana kepada orangtua siswa harus dilakukan secara inovatif dan tidak sepihak sebagaimana terdapat dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022.
“Kalaupun tugas komite sekolah untuk menggalang dana baik kepada orangtua siswa, pihak ketiga, swasta maupun yang lainnya, dalam peraturan gubernur harus dilakukan dengan cara yang inovatif, kreatif, dan lain sebagainya,” ujar Ono, dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Menurut dia, apa yang terjadi di SMK negeri tersebut merupakan praktik pungutan liar lantaran bertentangan dengan aturan yang ada.
Terlebih, komite sekolah melakukan penggalangan dana secara sepihak dan membebankan biaya yang sama kepada seluruh orangtua siswa.
“Berdasarkan undang-undang, peraturan menteri, peraturan gubernur, hal itu dilarang. Maka itu, komite sekolah seharusnya tidak melakukan hal tersebut,” ucapnya.
Ono menyayangkan adanya kejadian ini mengingat anggaran pendidikan di Jawa Barat sudah sangat besar atau mencapai 40,3 persen dari APBD.
Angka ini melebihi apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa anggaran pendidikan harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
“Oleh karena itu, hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan sarana prasarana tak lagi dibebankan kepada orangtua siswa. Kami juga meminta dilakukan audit terkait kebutuhan sekolah dan anggaran untuk membangun sarana prasarana agar terjadi transparansi di dunia pendidikan Jawa Barat,” pungkasnya. (bbs)