Kades Pasirnanjung Sumedang Akui Sebagian Lahan SDN Pasirhuni Digugat Ahli Waris

JABAR EKSPRES – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasirhuni, yang berlokasi di wilayah Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, lahannya digugat oleh ahli waris.

Kades Pasirnanjung, Susi membenarkan, adanya gugatan yang dilakukan pihak ahli waris, mengenai status kepemilikan tanah yang sekarang sudah berdiri SDN Pasirhuni.

“Saya tahu karena ada pemanggilan dari Kejaksaan Sumedang kemarin (14/11/2024) untuk rapat bersama sejumlah pihak, termasuk dengan ahli waris,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (15/11).

BACA JUGA: Terima 400 Serangan Siber Perusak Website, Diskominfotik KBB Perkuat Kemanan Melalui Sistem CSIRT

Susi menerangkan, terkait lahan di SDN Pasirhuni, jika merujuk pada buku tanah desa statusnya merupakan milik pemerintah.

“Tapi yang jadi persoalan ini klaimnya (ahli waris) untuk lahan dengan luas sekitar dua kelas dan lapang itu statusnya bukan milik pemerintah tapi milik ahli waris,” terangnya.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, lahan di SDN Pasirhuni yang tengah digugat itu, sebelumnya dikabarkan sudah dibeli oleh kepala sekolah lama sekira pada 2010 lalu.

BACA JUGA: BRIMO: Solusi Transaksi Mudah dan Nyaman Bagi Masyarakat

Akan tetapi, kejelasan status lahan secara administratif, sampai sekarang tidak ada bukti validasi. Apakah lahan yang digugat memang sudah menjadi satu bagian SDN Pasirhuni, atau justru merupakan hak ahli waris.

Apabila melihat sejarah, lahan tersebut merupakan milik sekolah sebab sudah dilakukan transaksi pembelian hingga adanya pembangunan ruang belajar.

Namun pihak ahli waris mengaklaim, secara administratif pihaknya mengantongi surat yang dianggap sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

BACA JUGA: KPR di Bank BRI Berikan Kemudahan dan Cicilan Ringan 

Susi mengungkapkan, setelah melakukan pertemuan ke Kejaksaan Sumedang, pihaknya akan berupaya memastikan aset lahan di SDN Pasirhuni yang saat ini tengah digugat.

“Kita coba lihat dari sejarah untuk mendapat kejelasan, dengan coba cari saksi-saksi pembelian lahan di zaman dulu, kemudian bukti kuat apa saja yang bisa dipertanggung jawabkan” ungkapnya.

Susi memaparkan, pihaknya juga akan tetap berkoordinasi dengan warga yang menggugat sebagian lahan SDN Pasirhuni, supaya tidak ada miskomunikasi atau kesalah pahaman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan