JABAR EKSPRES – Kerap kali terlambat dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung sebut pembahasaan APBD tahun anggaran 2025 kini tengah dalam proses perampungan.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi menyebut, pihaknya tengah mengupayakan agar Rapat Paripurna terkait pembahasan rancangan APBD TA 2025 bisa terselenggara akhir November ini.
“Masih dalam proses, semoga jelang akhir November ini bisa di paripurnakan (terkait APBD),” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (14/10)
Adapun terkait pedoman dalam penyusunan APBD TA 2025, mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun Anggaran 2024-2026 yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan kota.
Fokus program prioritas pada APBD TA 2025, diakui Asep, tetap mengacu pada hasil kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan DPRD Kota Bandung yang telah disetujui per 31 Juli 2024. Hal tersebut berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Terkait program prioritas yang masuk pada APBD TA 2025, tetap mengacu kepada KUA PPAS,” ujarnya.
Maka dari itu, terdapat perubahan dari segi nilai terkait pendapatan maupun belanja daerah. Pada tahun 2025 sendiri, pendapatan dan belanja daerah masing-masing mencapai Rp7,4 triliun. Pendapatan daerah di tahun 2025 mengalami peningkatan 1,45 persen, sementara belanja daerah justru menurun sebesar 4,04 persen dibanding tahun sebelumnya.
Fokus pembangunannya yakni pemenuhan kualitas pendidikan di Kota Bandung, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mencapai target pendapatan daerah, pembangunan infrastruktur sebagai upaya mengatasi permasalahan banjir dan kemacetan lewat pembangunan kolam retensi dan infrastruktur jalan.
BACA JUGA:Adu Kekuatan Legenda Tinju Dunia, Tyson: Saya akan Baik-baik Saja!
Selain itu, sebagai pedoman dalam penyusun APBD, diharapkan fokus pembangunnya mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bandung tahun 2025. Hal ini guna tercapainya target-target yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025.