Perdagangan Orang Berkedok Pekerjaan di Luar Negeri, Raup Cuan dari Janji Kerja Fiktif

JABAR EKSPRES – Bermodalkan janji pekerjaan di luar negeri, LF (50), seorang perempuan asal Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), meraup keuntungan jutaan rupiah dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang digelutinya selama empat tahun terakhir.

Meskipun LF tidak memiliki pengalaman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), ia menguasai cara memberangkatkan orang untuk bekerja ke luar negeri.

“Pelaku ini memanfaatkan masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi yang tidak mengerti dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri tidak sesuai prosedur yang resmi,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (14/11/24).

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa pekerjaan yang dijanjikan tidak jelas dan menggunakan visa wisata.

“Jadi posisi kerjanya pun tidak diketahui apa dan menggunakan visa wisata,” katanya.

BACA JUGA: Driver Ojol Dibegal Pria Bersajam di Bandung Barat, Pelaku Pura-pura jadi Penumpang

Kasus ini terungkap setelah jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mendapatkan informasi dan melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan.

“Saat penggerebekan, kami menemukan enam korban yang sebagian besar berasal dari Kabupaten Bandung Barat,” jelasnya.

Para korban dijanjikan pekerjaan di Arab Saudi dan dikumpulkan di Bandung untuk persiapan keberangkatan.

“Paspor mereka dipersiapkan, kemudian direncanakan akan dipindahkan ke penampungan kedua di Kendal, Jawa Tengah,” tambah Tri.

Namun, lanjutnya, sebelum rencana itu terwujud, polisi berhasil menggagalkan operasi tersebut.

BACA JUGA: Benarkah Aplikasi XGHG Penghasil Uang? Ini Bukti Aplikasi ini Penipuan

LF, yang telah beroperasi selama empat tahun, mengaku merekrut masyarakat yang tidak mengerti dan sangat membutuhkan pekerjaan. Pelaku dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara minimal 15 tahun.

“Dari setiap korban yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan komisi mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta, dan memotong dua bulan gaji korban,” terang Tri.

Kepala BP3MI Jawa Barat, KBP Mulia Nugraha, mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.

“Penuhi persyaratan seperti usia minimal 18 tahun, terdaftar sebagai peserta BPJS, memiliki kompetensi, dan dokumen resmi seperti paspor serta visa kerja,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan