JABAR EKSPRES – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa para tersangka dan saksi kasus korupsi timah, hingga saat ini masih tutup mulut soal siapa di balik kasus tersebut.
Hal ini diungkap Burhan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam raker dengan Jaksa Agung, Rabu (13/11/2024).
“Saya tadinya mengharapkan tersangka bunyi siapa di belakangnya atau siapa pemilik modalnya, atau siapa pelaku yang lain. Jadi, mereka tutup mulut, tidak ada menyebutkan si A yang sering disebut-sebut di media,” ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, beberapa nama santer diisukan terlibat. Namun para tersangka dan saksi kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun itu, tidak ada yang mau buka mulut.
BACA JUGA:List Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 Terbaru Hari Ini 14 November 2024, Cek di Sini!
Padahal, penyidik Kejagung mengharapkan mereka dapat menguak nama-nama yang sudah santer dibicarakan.
Kendati demikian, Jaksa Agung menyebut pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas. “Kami tidak akan terhenti di situ. Memang ada isu-isu si A, C, B yang terlibat.”
Untuk diketahui, Jaksa Agung telah mengungkap total kerugian negara senilai Rp300 triliun, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di woilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Angka tersebut berdasarkan hasil audit BPKP.
“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung, Rabu (29/5).
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Dicecar Kasus Tom Lembong dalam Rapat Komisi III DPR, Dianggap Terkesan Terburu-buru
Adapun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini, diserahkan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ateh mengungkapkan BPKP melakukan penyidikan kerugian negara, setelah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan penyidikan. Kemudian, BPKP melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun,” ujar Ateh.