Data Keterlibatan Masyarakat Luas
Sementara itu, Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam sebuah wawancara di televisi pada Kamis (7/11/2024), menjelaskan bahwa fenomena judi online ternyata merambah hampir semua elemen masyarakat. Berdasarkan data PPATK, tak hanya anggota TNI-Polri, sebanyak 1,9 juta pekerja swasta, termasuk pengusaha, pedagang, dan bahkan pejabat negara teridentifikasi ikut terlibat.
“Selain TNI-Polri, judi online juga diikuti oleh berbagai kalangan, dari pedagang hingga pejabat negara,” ujar Natsir. Ia menambahkan bahwa kelompok usia terbanyak yang terlibat adalah usia produktif antara 20 hingga 30 tahun.
Dengan tingginya jumlah pelaku judol di kalangan masyarakat, tindakan tegas dari aparat diharapkan dapat menjadi peringatan keras. Selain itu, upaya penegakan hukum yang dilakukan TNI dan PPATK dapat berfungsi sebagai langkah preventif agar fenomena ini tidak semakin meluas.