Rugikan Petani dan Masyarakat, Pelaku Penjualan Pupuk dan BBM Bersubsidi Dibekuk Polisi di Cimahi

JABAR EKSPRES – Satgas Asta Cipta Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan penjualan pupuk subsidi dan satu pelaku penjualan BBM bersubsidi.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan para petani di wilayah hukum Polres Cimahi sangat membutuhkan pupuk subsidi terkait dengan program pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan.

Namun, masih ada oknum masyarakat yang menjual pupuk subsidi tanpa hak, sehingga berdampak merugikan para petani.

“Modusnya adalah dengan mengecer pupuk resmi, lalu menjual pupuk urea dan NPK bersubsidi dengan harga yang sangat tinggi kepada warga sekitar,” jelas Tri di Mapolres Cimahi, Rabu (13/11/24).

BACA JUGA: Dewan Soroti Masalah Kolam Retensi dan Banjir di Gedebage

Tri menambahkan bahwa penjualan pupuk bersubsidi sudah memiliki penunjukan resmi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang harus diikuti.

Menurutnya, pelaku menjual pupuk dengan harga yang tinggi karena adanya kekurangan pupuk di wilayah tersebut, sehingga merugikan petani dan meningkatkan biaya hasil panen.

“Para pelaku membeli pupuk subsidi, menampungnya, lalu menjual kembali dengan harga tinggi. Padahal mereka tidak berhak untuk melakukan penjualan ini,” lanjutnya.

Dari barang bukti yang diamankan, terdapat pupuk jenis NPK sebanyak 1,4 ton dan pupuk subsidi merk Urea sebesar 4 ton 784 kg, serta beberapa peralatan seperti timbangan dan kantong plastik.

BACA JUGA: Puas Dengan Program JKN, Siti Berharap Program JKN Dapat Terus Berlanjut

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai penjual pulsa dan pakaian, bukan pedagang pupuk. Mereka membeli pupuk dari wilayah lain, menampungnya, dan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan mengenai dari mana mereka mendapatkan pupuk bersubsidi ini,” tambah Tri.

Selain itu, Polres Cimahi juga berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan barang bukti 24 jerigen berisi Pertalite dan dua jerigen berisi solar.

Modus pelaku adalah membeli BBM di SPBU, lalu menyedotnya secara manual dan menampung dalam jerigen untuk dijual kembali.

BACA JUGA: Tak Berizin dan Buang Limbah Sembarangan, PT Inti Daging Jaya di KBB Disegel

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan