JABAR EKSPRES – Program Upland Manggis di Dinas Pertanian Kabupaten Subang ditemukan adanya kelebihan pembayaran. Hal itu seperti dikutip dari Laporan Kinerja Tahun 2022 BPKP Perwakilan Jawa Barat tertanggal 10 Januari 2023.
Pada saat itu, BPKP melakukan pengawasan dengan mengaudit Laporan Keuangan the Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND) Kementerian Pertanian pada PIU Dinas Pertanian Kabupaten Subang untuk Tahun Anggaran yang berakhir pada 31 Desember 2021.
Dari hasil pengawasan BPKP itu lah ternyata terdapat nilai rupiah yang dapat dihemat.
“Nilai efisiensi pengeluaran negara dan daerah merupakan nilai yang menunjukkan besarnya pengurangan/pengalihan nilai pengeluaran yang direncanakan yang tidak tepat berdasarkan kegiatan pengawasan BPKP,” catat BPKP dalam laporannya.
Menanggapi hasil audit BPKP tersebut, Kepala Dinas Pertanian Subang saat itu, Nenden Setiawati, membantah ada permasalahan dalam pelaksanaan Program Upland Manggis.
“2021 tidak ada permasalahan di upland,” ujar Nenden.
Meski membantah ada permasalahan, pihaknya mengakui ada temuan kelebihan pembayaran dalam kegiatan upland manggis itu.
“Ada di IRDA,” ucapnya singkat.
Diketahui, total anggaran program Upland Manggis Subang mencapai Rp75 miliar. Di tahun 2021, dari alokasi sebesar Rp31 miliar, yang direalisasikan Rp23 miliar kepada 81 kelompok tani Manggis tersebar di 8 kecamatan.
Anggaran itu direalisasikan untuk membangun sarana prasarana program upland seperti pembuatan jalan usaha tani, embung, saluran irigasi, dan prasarana lainnya.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian melalui program UPLAND menerapkan sistem pertanian berkelanjutan dengan mendorong petani menggunakan pupuk yang dibuat dengan metode fermentasi anaerob.
Penerapan sistem pertanian berkelanjutan seperti pupuk organik dan pestisida alami sebagai upaya untuk tidak merusak lingkungan, baik secara fisik, kimia, biologi, maupun ekologi.
Namun, menurut Omay sebagai warga masyarakat Subang mengatakan, di Kabupaten Subang sendiri penerapan program tersebut di indikasikan tak selaras dengan program pemerintah pusat.
“Ada dugaan dari mulai realisasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan sengaja di mark up, hingga ada pula yang menjadi kegiatan fiktip,” kata Omay.