JABAR EKSPRES – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, melaporkan bahwa sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online, terutama melalui game mobile.
“Sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat (judi online). Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” jelas Meutya Hafid.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara literasi dan edukasi digital bertajuk ‘Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat di Jakarta Utara pada hari Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA: Berantas Judol, Pemkot Cimahi Pertimbangkan Larang Anak Sekolah Bawa Ponsel
Hafid menekankan perlunya keterlibatan orang tua yang lebih tinggi untuk melindungi anak-anak dari risiko yang terkait dengan perjudian online, mencatat bahwa kementeriannya tidak dapat menangani masalah ini sendirian.
“Saya sebutkan aja supaya adil ya. Mulai dari karyawan, pengusaha, jadi orang mampu juga banyak. Kemudian pedagang, pelajar, dan yang terakhir mohon maaf, Ibu rumah tangga,” tuturnya.
“Kalau memang ada, maka berhentilah. Kita bicarakan ke depan bu ya, bukan yang di belakang. Karena kalau orang tuanya sudah begitu, anaknya kemungkinan besar ngikut,” tambahnya.