Satpol PP Kota Cimahi Sita 35.000 Batang Rokok Ilegal

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kembali menggelar operasi penertiban rokok ilegal di sejumlah lokasi, Selasa (12/11/2024).

Dalam operasi ini, Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai Kelas A Kota Bandung dan TNI, berhasil menyita lebih dari 1.753 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi, yang terdiri dari sekitar 35.000 batang rokok dari berbagai merek.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Agus Kusnandar rokok ilegal ini ditemukan di sejumlah warung kelontong yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan mengancam kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: Mengapa Sering Terjadi Kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang?

“Operasi ini merupakan upaya kami untuk menanggulangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Agus saat ditemui.

Selain berdampak pada penerimaan cukai, rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar keamanan dan mengandung bahan berbahaya yang bisa membahayakan konsumen.

Agus berharap dengan adanya operasi penertiban dan pengawasan yang lebih ketat, konsumsi rokok ilegal di Kota Cimahi bisa ditekan.

BACA JUGA: Gestur Pesawat Terbang Pasangan ASIH di Debat Pilgub Jabar Sukses Curi Perhatian

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar, dan memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan ilegal,” tutup Agus. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan