Setelah berhasil terhapus tersangka menggunakan printer untuk mencantumkan tanggal kedaluwarsa yang baru.
“Sehingga yang tadinya tanggal kedaluwarsanya itu habis di bulan Februari 2024, angka 2024-nya dihapus diganti 2025, sehingga seolah-olah belum melewati batas kedaluwarsanya,” ungkapnya.
Adapun barang-barang yang berhasil di sita yakni 210 botol minuman teh, 119 botol minuman teh lain, 3060 kecap saset ukuran 25 ml, 2426 pcs susu kental manis, 450 botol chili sauce, 233 saus tomat dan juga 600 botol saus tomat ukuran 135 ml, 3051 sachet susu kental manis, 5600 sachet kecap merek 3 huruf dan juga 873 kecap 3 huruf yang sudah dihapus tanggal kedaluwarsanya.
Baca Juga:Jumlah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Banjar Masih Banyak, Ini Biang Keroknya!UMKM di Baturaja Pakai Brimo, Ini Keuntungannya
“Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan undang-undang pelanggaran undang-undang pangan dan juga undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pidana dan denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah,” pungkasnya.
