JABAR EKSPRES – Kabar mengenai kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 saat ini masih menjadi perbincangan hangat. Di mana pengusaha atau pun buruh masih belum memperoleh kesepakatan yang di inginkan terkait aturan yang ada, guna penentuan kenaikan upah minimum tahun 2025 mendatang.
Perlu diketahui bahwa upah minimum merupakan upah bulanan yang terendah, yang berupa upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Upah minimum sendiri memiliki beberapa jenis, di antaranya Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektotal Provinsi (UMPS), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota).
BACA JUGA: Prediksi Kenaikan UMK Tahun 2025 di 27 Daerah di Jawa Barat, ini Daftarnya
Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan yang mengabulkan sebagian besar permohonan dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Termasuk pada pasal yang terkait upah.
Penetapan upah minimum sendiri sejak 10 November 2023, telah diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
Peraturan Pemerintah tersebut digunakan oleh pemerintah sebagai dasar untuk penentuan kenaikan UMP dam UMK tahun 2024.
Adanya rencana penggunaan PP No 51/2023 di tahun 2025, para buruh menolak dan menuntut adanya kenaikan guna hidup yang lebih layak.
Namun, hasil keputusan tersebut masih menunggu putusan yang akan diberikan akhir November mendatang.