Pemprov Jabar usulkan 11 Ranperda 2025 ke Dewan, Berikut Rinciannya

Dok. Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin saat sampaikan usulan 11 Ranperda 2025 di Paripuna DPRD Jabar, Jum'at (8/11). Foto. Sandi Nugraha
Dok. Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin saat sampaikan usulan 11 Ranperda 2025 di Paripuna DPRD Jabar, Jum'at (8/11). Foto. Sandi Nugraha
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin, resmi mengusulkan 11 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025 (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pengusulan 11 Ranperda tahun 2025 yang dilakuan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jum’at 8 November 2024 ini, Bey menyebut salah satu yang diusulkannya yakni seperti tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029.

“Kami telah mengusulkan 11 Ranperda untuk dibahas di tahun 2025 melalui nomor surat 10948/HK.02.01/HUKHAM tanggal 17 Oktober 2024,” ucap Bey.

Baca Juga:22 Rumah Terendam Banjir Dampak Proyek Tol Cipularang, Ini Langkah Pj Bupati Bandung Barat!Sebanyak 16 Raperda Masuk Propemperda 2025, Penyertaan Modal PT Agronesia Kandas

Semetara itu, untuk Ranperda mengenai BUMD PT Agronesia, dalam rangka peningkatan modal dasar untuk perkuatan modal PT Agronesia, Bey menuturkan bahwa Pemprov Jabar memahami terkait adanya penundaan dari DPRD Jabar.

“Mengenai Ranperda BUMD PT Agronesia, dalam rangka peningkatan modal dasar untuk perkuatan modal PT Agronesia. Kami memahami pertimbangan Dewan yang terhormat untuk menunda dahulu Ranperda penyertaan modalnya,” pungkasnya.

2. Ranperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

3. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 – 2045

4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

5. Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bundar udara
Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity

0 Komentar