Aturan tersebut juga melarang pemasangan APK di kawasan pendidikan, tempat ibadah, pohon, dan tiang listrik.
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, menegaskan bahwa pemasangan APK yang melanggar akan ditindak.
“Pemasangan di pohon, tiang listrik, dan taman kota dilarang. Selain itu, ukuran dan jenis APK harus sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Mong)