JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk Tahap 2.
Seleksi ini dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja aktif di BKN setidaknya selama dua tahun terakhir secara berkesinambungan.
Baca juga : Contoh dan Cara Menulis Deskripsi Diri untuk Pendaftaran PPPK Guru, Lengkap
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Menurut Pengumuman BKN Nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024, pendaftaran dibuka pada 17 November 2024. Berikut ini adalah rincian jadwalnya:
- Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November – 31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
- Pengumuman peserta dan jadwal seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi: 30 April – 22 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Dokumen Persyaratan untuk Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Para pelamar wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah dan berpakaian formal.
- KTP asli atau surat keterangan yang menerangkan sudah melakukan perekaman kependudukan dari Dinas Dukcapil.
- Surat lamaran ditulis tangan atau diketik dan ditujukan kepada Kepala BKN, disertai tanda tangan serta e-meterai/meterai tempel Rp10.000.
- Ijazah asli atau STTB (untuk lulusan SMA/sederajat) yang sesuai ketentuan.
- Transkrip Nilai asli atau daftar nilai (untuk lulusan SMA/sederajat) yang sesuai persyaratan.
- Surat Keterangan pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar, ditandatangani pimpinan unit kerja.
- Surat Keterangan aktif bekerja selama dua tahun terakhir di BKN, ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
- Surat Pernyataan Data Diri Pelamar dengan e-meterai/meterai tempel Rp10.000.
- Pelamar Disabilitas: wajib melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
Baca juga : Besaran Gaji PNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Setiap Golongan