Ini 2 Alasan iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia

JABAR EKSPRES – Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih melarang penjualan resmi iPhone 16 series di Indonesia.

Lalu, apa yang menjadi alasan di balik larangan tersebut? Berikut penjelasannya.

Alasan iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia

Dikutip dari laman kemenperin.go.id, ada beberapa alasan mengapa iPhone 16 belum bisa diperjualbelikan di Indonesia:

1. Belum Memenuhi Sertifikasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mengeluarkan sertifikat TKDN untuk seri iPhone 16, karena Apple belum memenuhi komitmen investasi yang diharuskan oleh pemerintah Indonesia.

Sertifikat TKDN wajib dimiliki oleh produk telekomunikasi yang akan dipasarkan di Indonesia.

Tanpa sertifikasi ini, iPhone 16 tidak dapat didaftarkan dan tidak bisa dijual di pasar Indonesia secara resmi.

Sertifikasi TKDN adalah salah satu syarat agar produk telekomunikasi dapat diaktivasi IMEI-nya dan dipasarkan di Indonesia.

2. Komitmen Investasi Apple yang Belum Dipenuhi

PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya yang telah disepakati dengan pemerintah Indonesia.

Tanpa memenuhi komitmen ini, Apple tidak dapat memperoleh sertifikasi TKDN untuk produk iPhone 16.

Meski begitu, produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang atau dikirimkan melalui pos tetap legal untuk penggunaan pribadi, tetapi tidak dapat diperdagangkan secara komersial di Indonesia hingga Apple memenuhi kewajiban investasinya.

Dengan demikian, meskipun iPhone 16 dapat masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan pribadi, selama tidak diperjualbelikan, ia tetap tidak bisa dipasarkan secara resmi di negara ini hingga Apple memenuhi persyaratan investasi dan sertifikasi TKDN.

BACA JUGA: Harga iPhone 13 Resmi di iBox Turun! Cicilan Mulai dari Rp400 Ribuan

Pemerintah Izinkan iPhone 16 Masuk Indonesia untuk Penggunaan Pribadi, Bukan untuk Dijual

Kementerian Perindustrian RI menyatakan bahwa siapa pun yang memasuki Indonesia diperbolehkan membawa iPhone 16 untuk digunakan pribadi, namun dilarang untuk menjual perangkat tersebut.

Meskipun iPhone 16 dapat dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang, aturan yang berlaku menyatakan bahwa barang bawaan atau kiriman pos hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.  Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit perangkat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan