JABAR EKSPRES – Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih melarang penjualan resmi iPhone 16 series di Indonesia.
Lalu, apa yang menjadi alasan di balik larangan tersebut? Berikut penjelasannya.
Alasan iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia
Dikutip dari laman kemenperin.go.id, ada beberapa alasan mengapa iPhone 16 belum bisa diperjualbelikan di Indonesia:
Baca Juga:11 Deretan Drakor Tayang November 2024: Genre Romantis hingga ThrillerJam Tayang Drakor Mr Plankton, Dibintangi Woo Do Hwan Tayang 8 November 2024
1. Belum Memenuhi Sertifikasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mengeluarkan sertifikat TKDN untuk seri iPhone 16, karena Apple belum memenuhi komitmen investasi yang diharuskan oleh pemerintah Indonesia.
Sertifikat TKDN wajib dimiliki oleh produk telekomunikasi yang akan dipasarkan di Indonesia.
Tanpa sertifikasi ini, iPhone 16 tidak dapat didaftarkan dan tidak bisa dijual di pasar Indonesia secara resmi.
Sertifikasi TKDN adalah salah satu syarat agar produk telekomunikasi dapat diaktivasi IMEI-nya dan dipasarkan di Indonesia.
2. Komitmen Investasi Apple yang Belum Dipenuhi
PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya yang telah disepakati dengan pemerintah Indonesia.
Tanpa memenuhi komitmen ini, Apple tidak dapat memperoleh sertifikasi TKDN untuk produk iPhone 16.
Meski begitu, produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang atau dikirimkan melalui pos tetap legal untuk penggunaan pribadi, tetapi tidak dapat diperdagangkan secara komersial di Indonesia hingga Apple memenuhi kewajiban investasinya.
Baca Juga:2 App Penghasil Saldo Gratis Bukan Main Game di HP, Aman dan Terpercaya Cek! Jadwal War Pembelian Tiket KAI Nataru 2024/2025 dan Tanggal Keberangkatannya
Dengan demikian, meskipun iPhone 16 dapat masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan pribadi, selama tidak diperjualbelikan, ia tetap tidak bisa dipasarkan secara resmi di negara ini hingga Apple memenuhi persyaratan investasi dan sertifikasi TKDN.
Meskipun iPhone 16 dapat dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang, aturan yang berlaku menyatakan bahwa barang bawaan atau kiriman pos hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit perangkat.
