JABAR EKSPRES – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan buka blokir situs judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), Adhi Kismanto (AK), ternyata tidak lolos dalam seleksi penerimana tenaga kerja.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyebut, AK alias Adhi sempat mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis di Komdigi. Namun tersangka dinyatakan tidak lulus.
“Pada akhir tahun 2023 tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di kementerian Komdigi, dan hasilnya tersangka dinyatakan tidak lulus,” kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10/2024).
Baca Juga:Gelombang Atmosfer Rossby Terpantau Aktif di Wilayah Jabar, BMKG Peringati Potensi Badai Thunderstrom MengancamPaslon Dikdik-Bagja Fokus Tangani Permukiman dan Lingkungan di Cimahi
Kemudian, terkait siapa sosok yang meloloskan AK dalam seleksi tersebut, Wira mengaku masih menyelidikinya. “Kami masih melakukan pendalaman (sosok yang meloloskan AK alias Adhi). Nanti akan kami dalami lebih lanjut dan hasilnya akan kami sampaikan.”
Sementara itu, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Adhi Kismanto alias Fallen bisa lolos seleksi setelah disponsori oleh Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, mantan komisaris BUMN PT HIN.
