Jadwal Pencairan KJP Plus Periode November 2024, Begini Cara Klaimnya!

Dana ini diharapkan dapat membantu meringankan biaya pendidikan, termasuk bagi siswa di sekolah swasta yang umumnya memiliki biaya lebih tinggi.

Syarat Penerima KJP Plus

Agar dapat menerima bantuan KJP Plus, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut antara lain:

  • Berusia antara 6 hingga 21 tahun dan bersekolah di wilayah DKI Jakarta.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Termasuk kategori anak panti, penyandang disabilitas, atau anak dari keluarga pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Warga Jakarta dapat mengecek status penerimaan KJP Plus secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi KJP.
  2. Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  4. Pilih tahun “2024” dan tahap yang sesuai.
  5. Klik “Cari” untuk melihat hasil pencarian.

Dengan adanya cara mudah untuk mengecek status penerimaan, diharapkan masyarakat bisa lebih siap saat pencairan dana berlangsung.

Manfaat Program KJP Plus untuk Pendidikan di Jakarta

Bantuan KJP Plus telah memberikan dampak positif bagi ribuan siswa di Jakarta. Program ini tidak hanya meringankan beban biaya, tetapi juga memberi motivasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tanpa khawatir tentang biaya. Diharapkan KJP Plus terus berlanjut sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan pendidikan berkualitas dan merata.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan