Fraksi Golkar DPRD Sumedang Nilai Perbup 65 Tahun 2018 Beratkan Desa, Desak Pemda Ganti Rumusan

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumedang, Asep Kurnia yang bersama pihaknya menyoroti pengkajian ulang Perbup 65 tahun 2018.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumedang, Asep Kurnia yang bersama pihaknya menyoroti pengkajian ulang Perbup 65 tahun 2018.
0 Komentar

Akur memaparkan, selain masalah Perbup 65 tahun 2018, Fraksi Golkar juga memperjuangkan, agar setiap desa mendapatkan alokasi bantuan keuangan yang merata dan bisa dimanfaatkan secara optimal, untuk kepentingan masyarakat.

“Sehingga, poin penting dalam diskusi fraksi beberapa waktu lalu, pertama evaluasi penerapan Perbup 65 tahun 2018, Fraksi Golkar mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi penerapan Perbup ini,” paparnya.

Dikatakan Akur, evaluasi perbup ini tujuan utamanya agar bisa meningkatkan alokasi dana bagi hasil pajak untuk desa. Menurutnya, alokasi paling sedikit 10 persen yang saat ini berlaku, dinilai terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan operasional desa, termasuk insentif bagi perangkat desa.

Baca Juga:SMAN 1 Banjar Terpilih Jadi Titik Turing Demokrasi, KPU Bilang BeginiHadapi Musim Hujan, BPBD Kota Cimahi Siaga Bencana Banjir dan Longsor di Daerah Rawan

Adapun desakan lainnya yang disorot agar dikaji kembali, yakni mengenai Pemerataan Bankudes (Bantuan Keuangan Desa). Fraksi Golkar meminta agar semua desa mendapatkan alokasi dana Bankudes yang sama.

“Hitungan sementara dihitung minimal, misalnya sebesar Rp100 juta per desa, yang digunakan untuk infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.

Kemudian Akur mengucapkan, desakan ketiga dari Fraksi Golkar, menyoroti terkait pencapaian dana bagi hasil (DBH) tahap kedua, agar Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang melakukan evaluasi, mengenai syarat pencapaian DBH tahap dua yang mengharuskan 70 persen dari pajak telah masuk.

“Syarat ini dinilai memberatkan, terutama bagi daerah seperti Jatinangor cimanggung, yang banyak memiliki wajib pajak, tetapi wajib pajak tersebut tidak berada di tempat atau tinggal di luar kota,” ucapnya.

Akur menyampaikan, Fraksi Golkar meminta agar persyaratan tersebut dikaji ulang dan dicarikan syarat lain yang tidak menyulitkan desa.

Ketika disinggung apakah kebijakan yang jadi sorotan Golkar ini berkelanjutan, guna meringankan bebad desa serta berpotensi mendorong pemberdayaan juga ekonomi masyarakat, Akur mengaku, langkah pihaknya ini sejalan dengan calon nomor 1 yang di usung Golkar.

“Yang pasti sejalan dengan kebijakan partai Golkar, karena bunda Eni Sumarni sebagai calon bupati dari Golkar,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar