Sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-3.HN.03.05 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2023, hasil penilaian kinerja anggota JDIH dikategorikan sebagai berikut: Catur Dandani, dengan nilai 0 s.d 25; Tri Buntara, dengan nilai 26 s.d 50; Dwi Tungga, dengan nilai 51 s.d 75; dan Eka Acalapti, dengan nilai 76 s.d 100.
Akan tetapi standar penilaian akan mengalami perubahan kenaikan kategori dimana nilai 80 tidak lagi masuk Eka Acalapti, maka pihak JDIHN akan mengumumkan dan mensosialisasikan dalam waktu dekat.