“Jika ada masyarakat yang melihat kegiatan kampanye di rumah ibadah, jangan ragu untuk melapor ke Bawaslu Kota Bogor,” tambahnya. Masyarakat bisa berperan aktif, membantu kami memantau dan menjaga integritas pemilu, khususnya di tempat-tempat yang harusnya bebas dari pengaruh politik,” pungkas Herdiyatna.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, Pasangan Calon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memantik sorotan publik lantaran diduga melakukan pelanggaran keras dalam tahapan kampanye Pilkada 2024 usai membagikan sejumlah makanan di salah satu Masjid di wilayah Jalan Babakan Sari Raya, RT 01 RW 09, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara belum lama ini.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena), Desta Lesmana.
Pihaknya mengecam keras atas timbulnya upaya para pasangan calon dalam melakukan serangkaian kampanye yang menciderai undang-undang Pilkada.
BACA JUGA: Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judi Online, Warganet Desak Polri Periksa Budi Arie
“Paslon nomor urut 2 kami duga kuat melakukan hal yang dilarang dalam kampanye tahun ini, di mana mereka memanfaatkan mesjid sebagai media kampanye,” kata Desta Lesmana dikutip Minggu (3/11).
“Padahal dalam Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 hal tersebut jelas-jelas dilarang. Mesjid dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sarana atau tempat berkampanye,” imbuh dia.
Menurut Desta, sejatinya tidak ada yang salah dalam konteks berbagi dalam ranah sosial dan agama, namun hal tersebut menjadi sesuatu yang dikecualikan dalam kontestasi politik Pilkada.
BACA JUGA: DLH Bandung Barat Tunggu Kajian Polda Jabar Soal Limbah B3 Cemari Wilayah Cihampelas
“Berbagi makanan memang tidak salah. Tapi dalam konteks politik elektoral, hal ini menjadi bermasalah bilamana salah satu Paslon melakukannya di area masjid atau lembaga pendidikan,” tegas Desta. (YUD)