Imbas Dugaan Kampanye Atang-Annida di Area Tempat Ibadah, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bogor

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor angkat bicara terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Atang Trisnanto dan Annida Allivia.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengaku, pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait mencuatnya dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pilkada 2024 yang dilakukan salah satu pasangan calon tersebut.

“Memang kami sempat menerima informasi dari pemberitaan media, atas dugaan paslon tersebut yang melakukan kampanye di area masjid. Tapi belum ada yang melapor ke Bawaslu,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres pada Senin, 4 November 2024.

BACA JUGA: Jelang Pilwakot Bandung, KPU Pastikan Ketersediaan Surat Suara Khusus Disabilitas

Herdiyatna mengaku, dirinya sempat berkomunikasi dan mencoba menggali informasi dengan salah satu narasumber yang pertama memberikan statemen kepada sejumlah media yang mengadukan temuan dugaan pelanggaran kampanye.

Hal itu, sambung dia, untuk memastikan lokasi dan kronologi guna mencari sejumlah bukti kuat atas dugaan tersebut.

“Iya saya sudah coba konfirmasi ke yang bersangkutan (Ketua Gema Pena) namun informasinya baru sepenggal dan kami juga menyampaikan bahwa memang merasa dirugikan, silahkan lapor bentuk pelanggaran disertakan butki,” beber Herdiyatna.

BACA JUGA: Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Banten ke Kantor Pertanahan Kota Bandung Bahas Inovasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Dirinya menekankan, bahwa Bawaslu Kota Bogor siap menerima dan memproses setiap laporan pelanggaran kampanye yang terjadi, termasuk di tempat ibadah.

Menurutnya, sarana tempat ibadah memang harus dijaga netralitasnya, sesuai aturan
Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 yang melarang aktivitas kampanye di lokasi tersebut.

Untuk itu, Bawaslu mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

BACA JUGA: Prudential Indonesia dan Syariah Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Gunung Putri Melalui Program Desa Maju Tahap 3 Tahun Kedua

Herdiyatna juga menekankan, pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi proses pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.

Dengan keterbatasan personel, lanjut dia, kolaborasi dengan masyarakat akan membantu Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan