JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku masih menunggu hasil kajian Polda Jabar terkait limbah batu bara yang tercecer di Jalan Irigasi, Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas.
Sebelumnya DLH Bandung Barat akan mengambil langkah pemulihan lingkungan dampak dari limbah batu bara atau fly ash dan bottom ash (FABA) yang tercecer wilayah itu sambil menunggu hasil kajian keluar. Caranya yakni dengan solidifikasi atau proses pemadatan FABA.
Solidifikasi dilakukan mengingat sulitnya menangani faba yang tercecer di sepanjang Jalan Irigasi. Sehingga DLH Bandung Barat mengambil langkah menurup limbah dengan material semen.
“Fokus kita (Pemkab Bandung Barat) bagaimana pemulihan lingkungan. Terus bagaimana Faba yang ada itu malah bisa bermanfaat bagi kita dengan solidifikasi, kalau bisa dicor,” kata Kepala Dinas LH KBB, Ibrahim Aji saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).
BACA JUGA: Bawaslu Cimahi Tekankan Peran Strategis PTPS dalam Pengawasan Pilkada 2024
Ia mengungkapkan, saat ini proses penegakan hukum dalam kasus pembuangan limbah batu bara tanpa izin yang mencemari lingkungan di permukiman Kampung Rongga tersebut menjadi tanggung jawab Polda Jabar.
“Kami masih menunggu hasilnya, dan hingga kini masih belum terindentifikasi perusahaan mana yang membuang limbahnya tanpa izin itu,” ungkapnya.
Dijelaskan, berdasarkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), setiap perusahaan harus memiliki sistem pemgolahan limbah yang tergolong kedalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) salah satunya hasil pembakaran batu bara. Jika tidak, maka perusahaan wajib bekerja sama dengan pihak ke-tiga.
“Seharusnya sudah ada sistem pengolahan khusus IPAL, kalau perusahaan swasta ada. Atau limbah batu bara itu juga bisa diambil oleh perusahaan yang sudah beriizin dan punya pengolahan limbah,” katanya.
BACA JUGA: Ini Tampang Suami yang Tikam Istri di Medan Saat Karaoke Live di Facebook Hingga Tewas
Ibrahim mengakui kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat membuat minimnya pengetahuan terhadap material B3. Ini menjadi faktor lolosnya para pelaku, baik perusahaan maupun transporter membuang limbah batu bara disembarang tempat.
“Kalau saya lihat di lapangan ada juga masyarakat Cihampelas yang meminta, pas verifikasi lapangan masyarakat yang ingin bangun rumah minta diurug dengan limbah batu bara, artinya ada ketidaktahuan dari masyarakat itu perlu kita sosialisasi,” tandasnya.