JABAR EKSPRES – Sebanyak 15 bangunan liar di area Stasiun Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Padalarang, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Heru Rudias mengatakan, operasi itu dilakukan sebagai upaya penegakan aturan terkait penggunaan bahu jalan yang selama ini banyak dimanfaatkan masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan.
“Penertiban bangunan liar itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil lapangan yang berdekatan dengan Stasiun KCIC Padalarang. Berdasarkan data awal terdapat 15 bangunan liar yang kami temukan. Dari jumlah itu, ada 11 bangunan semi permanen,” kata Heru saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).
Heru menjelaskan, sebelum melakukan operasi penertiban, pihaknya telah didahului dengan serangkaian tahapan sosialisasi, termasuk pemberian surat peringatan.
Selain itu, lanjut dia, Satpol PP Bandung Barat juga telah berkordinasi dengan PT KAI dan Dinas PUTR Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kepemilikan lahan-lahan tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa langkah penertiban ini dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.
Alasan para pemilik mendirikan bangunan liar di lokasi itu, menurut Heru, mereka telah lama menempati lahan tersebut. Selain itu, mereka mengaku sudah memiliki perjanjian dengan PT KAI.
Kendati begitu, saat dimintai bukti legalitas perjanjian bersama PT KAI. Para pemilik bangunan liar ini tidak bisa menunjukannya.
“Bangunan bangunan itu dianggap melanggar aturan karena menggunakan ruang milik jalan dan sebagian menempati aset milik PT KAI,” jelasnya.
“Peringatan yang kami berikan sebanyak 3 kali. Karena tidak ada respon kami tertibkan,” tandasnya. (Wit)