“Penggunaan atau pembelanjaan keuangan negara dalam hal ini APBN, bisa menjadi salah satu sumber pendapatan keuangan daerah atau APBD, dana transfer dari pusat ke daerah,” paparnya.
Maulana menambahkan, sedangkan salah dua jenis dana transfer dari pusat ke daerah itu, yakni DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DAU (Dana Alokasi Umum), yang keduanya ada bagian yang diatur penggunaannya, salah satunya oleh aturan mandatory spending.
BACA JUGA: Libatkan 370 Warga, KPU Bandung Barat Mulai Sorlip Jutaan Surat Suara
“Termasuk APBD Jawa Barat tahun 2025, yang sebesar Rp30,35 triliun itu, salah satu sumber pendapatan atau uang masuknya adalah dari pusat atau APBN, baik itu jenisnya DAU atau DAK, yang ditentukan penggunaannya maupun tidak,” bebernya.
Adapun dalam data lain ditemukan bahwa transferan dana dari pusat untuk Jawa Barat, terkait dengan pendidikan ditentukan penggunaannya sebagai berikut:
1. DAU untuk Pendidikan Rp317.639.947.000
2. DAK Fisik untuk Pendidikan Rp127.831.750.000
3. DAK Non Fisik untuk Pendidikan, tepatnya BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), terbagi dua
a. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler: Rp3.207.655.340.000,
b. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja: Rp48.957.732.000
Total BOSP (1+2) Rp3.256.613.072.000
4. Tunjangan Guru ASN Daerah
a. Tunjangan Profesi Guru Rp1.539.123.732.000,
b. Tambahan Penghasilan Guru Rp6.415.500.000
Total Tunjangan Guru Daerah Rp1.545.539.232.000
Total Keseluruhan: Rp5.247.623.951.000
“Artinya, dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp5.247.623.951.000, tanpa harus dialokasikan penggunaannya untuk pendidikan oleh Pemprov Jabar, sudah menjadi kewajiban peruntukannya untuk pendidikan,” ujarnya.
Maulana mengungkapkan, mengenai terpenuhi atau tidaknya amanat 20 persen anggaran pendidikan di Jawa Barat itu, seharusnya adalah jumlah anggaran Dinas Pendidikan Jawa Barat tahun 2025, dengan nilai sebesar Rp11.319.487.206.114.
“Angka tersebut dikurangi dahulu oleh peruntukan khusus dari pemerintah pusat sebesar Rp5.247.623.951.000 menjadi Rp6.071.863.255.114,” ungkapnya.
“Sedangkan tadi, 20 persen dari APBD adalah Rp6.070.808.923.255, maka hasilnya lebih Rp1.054.331.859,” lanjut Maulana.
Dia mengaku, ada sedikit perdebatan terkait mandatory spending ini, khususnya jika membandingkan dengan aturan anggaran untuk kesehatan.