WALHI Tolak Keras Wacana Pemprov Jabar Perluas TPAS Sarimukti, Soroti AMDAL dan Potensi Kerusakan Lingkungan

Ilustrasi: Truk pengangkut sampah dari bandung raya menuju TPA Sarimukti. (Dok. Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Truk pengangkut sampah dari bandung raya menuju TPA Sarimukti. (Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menyoroti upaya pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk memperluas area Tempat Penampungan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti, di Kabupaten Bandung Barat dapat penolakan keras.

Penolakan tersebut, dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, dengan tanggapan bahwa perluasan bukanlah solusi penanganan sampah yang harus jadi prioritas.

Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Wahyudin Iwang mengatakan, pihaknya menolak keras wacana perluasan tersebut, dengan alasan bahwa TPAS Sarimukti bukan salah satu TPA yang diprioritaskan, sebagai tempat pembuangan akhir pada proses perencanaan di awal.

Baca Juga:Sejumlah Catatan Buruk Debat Perdana, KNPI Bandung Barat Ingatkan KPU KBB Wajib NetralTim Saber Pungli Temukan Joki Juru Parkir di Pasar Banjar

“Setiap kali mereka melakukan perluasan, contoh pasca kebakaran TPA, pemerintah mengambil sikap langsung memperluas area, tanpa melakukan dialog terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Rabu (30/10).

Iwang menerangkan, idealnya setiap melakukan perluasan, mestinya disertai juga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“AMDAL di sini sebagai acuan dari setiap pelaksaan kegiatan, yang bisa saja timbul dampak kerusakan serta kesenjangan sosial masyarakat sekitar,” terangnya.
Penjelasan lain, ujar Iwang, perluasan area TPAS Sarimukti dinilai bukanlah solusi konkret dalam penanganan darurat sampah, yang kondisinya saat ini semakin krisis.

“Perluasan area TPAS Sarimukti hanya akan memindahkan masalah baru ke tempat yang baru,” ujarnya.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, saat ini dari lima zona yang ada di kawasan TPAS Sarimukti, hanya satu zona yang difungsikan yakni di zona 4 yang dipakai.

Adapun untuk wacana perluasan tersebut, diketahui akan mengoptimalisasikan lahan zona 5, dengan luas lahan sekira 6,3 hektare dan rencananya untuk menampung sampah pada awal 2025 mendatang.

Iwang menjelaskan, upaya tersebut hanya akan memperlambat masalah dalam mengatasi darurat sampah, terutama yang tengah menghantui wilayah Bandung Raya.

Baca Juga:DKPP Bandung Barat Cek Keamanan Anggur Shine Muscat dari ChinaTirta Anom Targetkan Produksi Air Kemasan 7 Ribu Dus per Bulan pada Tahun 2025

“Lebih jauh dari itu, kami pun menolak dikarenakan area yang direncanakan untuk diperluas, berada di kawasan hutan milik perhutani,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ucap Iwang, artinya kawasan hutan akan semakin menyusut, lalu diperburuk dengan potensi ancaman kerusakan lingkungan akan semakin besar ke depannya.

“Maka menurut kami, (perluasan) bukan solusi dalam upaya mengatasi masalah sampah di Bandung Raya,” ucapnya.

0 Komentar