Jaksa Layangkan Gugatan Pecat Status Ayah, MUI Kota Bandung: Sanksi Agar Jera

JABAR EKSPRES – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Farid menanggapi soal gugatan yang dilayangkan Kejari Kota Bandung, perihal gugatan pencabutan kekuasaan RH, sebagai ayah, ke Pengadilan Agama Kota Bandung.

Miftah menuturkan hal itu dapat dipandang sebagai sanksi agar RH yang telah mencabuli anaknya sendiri, dapat bertaubat serta mendapat efek jera. “Itu semacam sanksi kepadanya agar dia bertaubat. Ikhtiar untuk menyadarkan dia dengan sanksi agar jera,” tuturnya saat dihubungi wartawan, Rabu (30/10).

Sementara itu, dirinya mengatakan soal batasan waktu orang tua memberi nafkah. Yakni ketika sang anak dewasa atau mencapai aqil baligh. “Kalau nafkah itu sampai dewasa atau aqil baligh, begitu,” imbuhnya.

Miftah melanjutkan, memang ada hal yang bisa membuat orang tua terbatasi, dengan catatan posisi dia dengan sang anak beda agama. Yakni, si orang tua tak bisa jadi wali anaknya, urusan waris mereka terputus, dan wasiat orang tua ke anak jadi tidak berlaku.

BACA JUGA:Terlantar dan Pernah Dijual di Dubai, TKW Asal Bandung Ini Pulang Mandiri karena Proses Pemulangan Pemerintah Tak Jelas

“Nasab tidak bisa putus. Paling-paling beda agama itu, bisa putus aturan waris, itu tidak bisa jadi wali nikah, kemudian wasiat tidak berlaku,” lanjutnya.

Diketahui gugatan pencabutan kekuasaan RH, sebagai ayah sendiri dilayangkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Senin (28/10). Sidangnya telah terjadwal pada 20 November nanti.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandung, Tumpal H. Sitompul, menyebut, pencabutan kekuasaan orang tua terhadap RH ini, jika kelak dikabulkan majelis hakim, akan membatasi sejumlah fungsi RH sebagai ayah.

Dirinya membeberkan seperti dalam urusan mendidik, mengurus, mengasuh. Bukan menghapus hubungan darah. Selain itu, majelis hakim juga diminta agar RH tetap diwajibkan untuk menafkahi putrinya.

BACA JUGA:Remaja Hebat, Dua Duta Genre Cimahi yang Bawa Misi Sosial dan Inspiratif untuk Remaja

Dua tuntutan di atas kata Tumpal sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 nomor 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 32. “Kewajibannya untuk menafkahi, enggak hilang. Pengecualiannya itu diatur di pasal 32, ya,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan