Jaksa Layangkan Gugatan Pecat Status Ayah, MUI Kota Bandung: Sanksi Agar Jera

Ilustrasi pencabulan terhadap anak. (Sutterstock)
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. (Sutterstock)
0 Komentar

Adapun bunyi pasal yang dimaksud Tumpal sebagai berikut:

Pasal 32

1. Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan:

2. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;

3. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan

4. batas waktu pencabutan.

0 Komentar